Logo
🕋

Hukum Bunga Bank & Syariah

Sumber: Larangan Riba dalam QS. Al-Baqarah: 275.

"Ekonomi adalah urat nadi kehidupan. Mencari rezeki yang bersih adalah bagian dari menjaga integritas diri sebagai hamba Allah agar setiap suap makanan membawa berkah."

Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)

Apakah bunga bank konvensional termasuk Riba yang diharamkan?

  • Mayoritas Lembaga Fikih Dunia (MUI, Al-Azhar, Rabithah Alam Islami): Haram. Bunga bank dianggap sebagai tambahan atas hutang yang dipersyaratkan di muka, yang merupakan definisi riba nasi'ah yang disepakati keharamannya.
  • Sebagian Ulama (seperti Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi): Halal/Boleh. Mereka berargumen bahwa bunga bank modern adalah bagi hasil atas investasi yang produktif demi memutar roda ekonomi, bukan pemerasan terhadap orang miskin untuk makan (seperti riba zaman jahiliyah).

💡 Catatan Kebijaksanaan: Sistem keuangan modern sangat kompleks. Usahakanlah semaksimal mungkin beralih ke lembaga keuangan syariah demi kehati-hatian. Namun jika pekerjaan atau penyaluran gaji memaksa penggunaan bank konvensional, hal tersebut masuk dalam kategori darurat yang diwajarkan.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳