🕋
Tata Cara Tayammum
Sumber: Rukhshah dari QS. Al-Ma'idah ayat 6.نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitut tayammuma listibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa."
Artinya: Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah Ta'ala.
"Tayammum adalah bukti fleksibilitas syariat (Rukhshah). Nalar Teras mengajarkan kita untuk fokus pada apa yang bisa dilakukan dengan fasilitas yang ada, bukan mengeluhkan keadaan."
Tata Cara Umum:
- Menepukkan kedua telapak tangan ke debu suci, lalu meniupnya tipis.
- Mengusapkan ke seluruh wajah (1 kali usapan).
- Menepukkan tangan kembali ke debu.
- Mengusapkan debu ke area tangan kanan dan kiri.
Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)
Batas usapan tangan pada saat Tayammum:
- Madzhab Syafi'i & Hanafi: Wajib diusap hingga kedua siku (sama seperti batas wudhu). Berdasarkan riwayat Ibnu Umar.
- Madzhab Hambali, Maliki, & Fatwa MUI/Tarjih: Cukup diusap hingga pergelangan tangan saja. Berdasarkan hadits shahih riwayat Ammar bin Yasir di mana Nabi SAW mempraktikkan tayammum hanya sampai pergelangan.