π
Mandi Wajib (Junub)
Sumber: QS. Al-Baqarah ayat 222 dan Praktik Nabi dalam HR. Bukhari no. 248.ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ§ΩΩΨΊΩΨ³ΩΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΨΩΨ―ΩΨ«Ω Ψ§ΩΨ£ΩΩΩΨ¨ΩΨ±Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΨ¬ΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΨ©Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨ§ ΩΩΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
"Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhal lillaahi ta'aalaa."
Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta'ala.
"Mandi wajib mengingatkan kita bahwa fitrah manusia itu pada dasarnya suci. Ini adalah momentum 'reset' spiritual dan fisik untuk kembali menghadap-Nya tanpa hijab kotoran."
Rukun & Tata Cara Sunnah:
- Niat (Rukun). Di dalam hati bersamaan dengan guyuran air pertama.
- Mencuci kedua tangan dan kemaluan untuk menghilangkan najis (Sunnah).
- Berwudhu dengan sempurna sebagaimana wudhu untuk shalat (Sunnah).
- Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jari yang basah hingga merata (Sunnah).
- Meratakan Air ke Seluruh Tubuh (Rukun). Dimulai dari sisi kanan, lalu kiri, pastikan lipatan tubuh terkena air.
Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)
Terkait hukum Berkumur (Madhmadhoh) dan Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq) saat mandi junub:
- Imam Syafi'i & Imam Maliki: Hukumnya Sunnah. Mulut dan bagian dalam hidung dianggap bagian tubuh dalam (bathin), sehingga tidak wajib diguyur air.
- Imam Hambali & Imam Abu Hanifah: Hukumnya Wajib (menjadi Rukun). Mulut dan hidung dianggap bagian dari wajah (dhahir) yang wajib dibasuh saat mandi junub.