Logo
🕋

Mengusap Khuff (Kaus Kaki / Sepatu)

Sumber: Hadits Mutawatir, salah satunya riwayat Bukhari (no. 202).

نَوَيْتُ مَسْحَ الْخُفَّيْنِ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu mashal khuffaini listibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku niat mengusap kedua khuff (sepatu) untuk dibolehkannya shalat, fardhu karena Allah Ta'ala.

"Islam itu mudah. Di musim dingin atau saat bepergian jauh, syariat membolehkan kita tidak melepas sepatu/kaus kaki saat berwudhu, cukup diusap atasnya. Sebuah harmoni antara ketaatan dan kepraktisan."

Syarat Boleh Mengusap Khuff:

  • Sepatu/Kaus Kaki menutupi mata kaki.
  • Dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu sempurna sebelumnya).
  • Hanya berlaku untuk wudhu (hadats kecil), tidak berlaku untuk mandi junub.
  • Durasi: 1 hari 1 malam (24 jam) bagi yang mukim, dan 3 hari 3 malam (72 jam) bagi musafir.

Tata Cara:

Berwudhu seperti biasa. Ketika tiba giliran membasuh kaki, tidak perlu dilepas. Cukup basahi tangan, lalu usap bagian atas (punggung) sepatu/kaus kaki satu kali usapan. (Bukan bagian bawah/sol sepatunya).

Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)

Bolehkah mengusap kaus kaki tipis (Jawariib) yang tembus air?

  • Madzhab Syafi'i & Mayoritas: Tidak Sah. Khuff yang sah diusap haruslah tebal, terbuat dari kulit (atau bahan tahan air), dan bisa digunakan untuk berjalan jauh. Kaus kaki tipis zaman sekarang tidak memenuhi syarat ini.
  • Madzhab Hambali & Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Sah. Selama itu dinamakan kaus kaki (jawariib) dan menutupi mata kaki, maka boleh diusap, meskipun tipis atau ada lubang kecil, karena dalil menyebutkannya secara umum untuk memudahkan umat.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳