🕋
Mengusap Khuff (Kaus Kaki / Sepatu)
Sumber: Hadits Mutawatir, salah satunya riwayat Bukhari (no. 202).نَوَيْتُ مَسْحَ الْخُفَّيْنِ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu mashal khuffaini listibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta'aalaa."
Artinya: Aku niat mengusap kedua khuff (sepatu) untuk dibolehkannya shalat, fardhu karena Allah Ta'ala.
"Islam itu mudah. Di musim dingin atau saat bepergian jauh, syariat membolehkan kita tidak melepas sepatu/kaus kaki saat berwudhu, cukup diusap atasnya. Sebuah harmoni antara ketaatan dan kepraktisan."
Syarat Boleh Mengusap Khuff:
- Sepatu/Kaus Kaki menutupi mata kaki.
- Dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu sempurna sebelumnya).
- Hanya berlaku untuk wudhu (hadats kecil), tidak berlaku untuk mandi junub.
- Durasi: 1 hari 1 malam (24 jam) bagi yang mukim, dan 3 hari 3 malam (72 jam) bagi musafir.
Tata Cara:
Berwudhu seperti biasa. Ketika tiba giliran membasuh kaki, tidak perlu dilepas. Cukup basahi tangan, lalu usap bagian atas (punggung) sepatu/kaus kaki satu kali usapan. (Bukan bagian bawah/sol sepatunya).
Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)
Bolehkah mengusap kaus kaki tipis (Jawariib) yang tembus air?
- Madzhab Syafi'i & Mayoritas: Tidak Sah. Khuff yang sah diusap haruslah tebal, terbuat dari kulit (atau bahan tahan air), dan bisa digunakan untuk berjalan jauh. Kaus kaki tipis zaman sekarang tidak memenuhi syarat ini.
- Madzhab Hambali & Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: Sah. Selama itu dinamakan kaus kaki (jawariib) dan menutupi mata kaki, maka boleh diusap, meskipun tipis atau ada lubang kecil, karena dalil menyebutkannya secara umum untuk memudahkan umat.