🕋
Shalat di Atas Kendaraan (Pesawat/Kereta)
Sumber: Praktik Nabi SAW shalat di atas tunggangan (HR. Bukhari)."Waktu tidak akan berhenti demi perjalanan kita. Nalar Teras mengingatkan bahwa kewajiban tetap harus ditunaikan dalam kondisi apa pun, menggunakan fasilitas yang tersedia."
Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)
Hukum Shalat Fardhu di atas kendaraan yang tidak bisa menghadap kiblat dengan sempurna:
- Mayoritas Ulama: Shalat fardhu Wajib dilakukan dengan berdiri dan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan (seperti di bus atau kereta yang sempit), maka shalat tersebut tetap dilakukan untuk menghormati waktu (Lihurmatil Waqti), namun wajib diulangi (i'adah) setelah sampai di tujuan.
- Sebagian Ulama Kontemporer: Sah dan tidak perlu diulang jika memang benar-benar tidak ada ruang untuk berdiri dan menghadap kiblat. Dalilnya adalah Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya (Fattaqullaha mastatha'tum).
💡 Catatan Kebijaksanaan: Jika waktu tiba di tujuan masih memadai, pilihlah untuk mengulang shalat demi kehati-hatian. Namun bagi mereka yang menempuh perjalanan sangat panjang dan melelahkan, pendapat kedua sangat melegakan batin.