Logo
🕋

Panduan Sujud Tilawah

Sumber: Hadits riwayat Muslim no. 81.

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

"Sajada wajhiya lilladzii khalaqahu..."

Artinya: Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya...

"Membaca atau mendengar ayat Sajdah mengharuskan kita merespons secara fisik. Ini mengajarkan ketundukan absolut. Setan akan menangis melihat anak Adam sujud tilawah, karena dulu ia diperintah sujud tapi menolak."

Ketentuan:

  • Dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat Sajdah (biasanya ditandai dengan kubah kecil di pinggir mushaf).
  • Bisa dilakukan di dalam shalat (langsung sujud setelah membaca ayat, lalu berdiri lagi meneruskan bacaan) atau di luar shalat.

Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)

Apa hukum melakukan Sujud Tilawah?

  • Jumhur Ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali): Hukumnya Sunnah Muakkad (sangat dianjurkan, tidak berdosa jika ditinggalkan). Nabi SAW pernah membaca ayat sajdah namun beliau tidak sujud untuk menunjukkan bahwa itu tidak wajib.
  • Madzhab Hanafi: Hukumnya Wajib. Berdosa jika sengaja meninggalkannya ketika membaca ayat sajdah.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳