Logo
🕋

Menyentuh Lawan Jenis & Pembatalan Wudhu

Sumber: Penafsiran QS. Al-Ma'idah ayat 6 tentang 'laamastumun nisaa'.

"Nalar Teras mengajarkan kita untuk menjaga batasan sosial. Dalam fikih, interaksi fisik diatur sedemikian rupa untuk menjaga kesucian batin sebelum menghadap Tuhan."

Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)

Apakah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan (non-mahram) membatalkan wudhu?

  • Madzhab Syafi'i: Membatalkan secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak. Ini adalah pendapat yang paling berhati-hati (ihtiyat).
  • Madzhab Hanafi: Tidak Membatalkan secara mutlak, kecuali jika terjadi persetubuhan.
  • Madzhab Maliki & Hambali: Hanya Membatalkan jika disertai syahwat (keinginan biologis). Jika sentuhan terjadi secara tidak sengaja atau tanpa rasa, maka wudhu tetap sah.

💡 Catatan Kebijaksanaan: Hormatilah mereka yang sangat berhati-hati menjaga wudhunya saat berada di keramaian (seperti pasar atau kendaraan umum). Namun jika Anda tidak sengaja bersentuhan saat tawaf di Makkah atau di tempat yang sangat berdesakan, pendapat Maliki memberikan kelapangan yang luar biasa.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳