Logo
πŸ•‹

Shalat Jama' & Qashar (Musafir)

Sumber: Rukhshah (keringanan) dari QS. An-Nisa: 101 dan HR. Muslim.

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ©ΩŽ الظُّهْرِ Ψ±ΩŽΩƒΩ’ΨΉΩŽΨͺΩŽΩŠΩ’Ω†Ω Ω‚ΩŽΨ΅Ω’Ψ±Ω‹Ψ§ Ω…ΩŽΨ¬Ω’Ω…ΩΩˆΩ’ΨΉΩ‹Ψ§ Ψ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω Ψ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ΅Ω’Ψ±Ω Ω„ΩΩ„ΩŽΩ‘Ω‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

"Nawaitu shalaatadh dhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku niat shalat Dzuhur dua rakaat diqashar dan dijama' dengan Ashar karena Allah Ta'ala.

"Agama ini diturunkan bukan untuk menyulitkan. Nalar Teras mengajarkan kita untuk menerima keringanan (rukhshah) dari Allah saat bepergian, sebagai bentuk rasa syukur atas kasih sayang-Nya."

Ketentuan Jama' & Qashar:

  • Jama' (Menggabung): Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya'. (Subuh tidak bisa dijama').
  • Qashar (Meringkas): Shalat yang 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya') diringkas menjadi 2 rakaat. (Maghrib dan Subuh tidak bisa diqashar).
  • Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat.

Contoh Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat Ulama)

Berapa jarak minimal perjalanan (Safar) agar boleh melakukan Jama' dan Qashar?

  • Jumhur Ulama (Syafi'i, Maliki, Hambali): Jarak minimal adalah 4 burud atau 16 farsakh (sekitar 80 - 89 km). Jika kurang dari itu, tidak boleh qashar.
  • Madzhab Hanafi & Ibnu Taimiyah: Tidak ada batasan jarak pasti dalam Al-Quran/Hadits. Patokannya adalah 'Urf (kebiasaan masyarakat setempat). Jika masyarakat sudah menganggap perjalanan antar kota itu sebagai "safar" (perjalanan luar kota yang butuh bekal), maka sudah boleh diqashar meski jaraknya hanya 40 km.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

πŸ‘€

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳