🕋
Bersalaman Setelah Shalat
Sumber: Kaidah 'Al-Ashlu fil asy-ya al-ibahah' (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh).Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)
Hukum membiasakan salaman berjamaah setelah salam:
- Sebagian Ulama (termasuk Salafi): Menganggapnya Bid'ah jika diyakini sebagai bagian dari rangkaian ibadah shalat, karena tidak ada contoh khusus dari Nabi.
- Mayoritas Ulama (NU & Tradisional): Hukumnya Mubah/Sunnah atas dasar keumuman perintah untuk saling bersalaman dan mempererat silaturahmi antar mukmin, selama tidak dianggap sebagai rukun shalat.