Logo
🕋

Bersalaman Setelah Shalat

Sumber: Kaidah 'Al-Ashlu fil asy-ya al-ibahah' (Hukum asal segala sesuatu adalah boleh).

Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)

Hukum membiasakan salaman berjamaah setelah salam:

  • Sebagian Ulama (termasuk Salafi): Menganggapnya Bid'ah jika diyakini sebagai bagian dari rangkaian ibadah shalat, karena tidak ada contoh khusus dari Nabi.
  • Mayoritas Ulama (NU & Tradisional): Hukumnya Mubah/Sunnah atas dasar keumuman perintah untuk saling bersalaman dan mempererat silaturahmi antar mukmin, selama tidak dianggap sebagai rukun shalat.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳