Logo
🕋

Shalat Jamak karena Hujan Lebat

Sumber: Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

"Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya. Hujan bukan penghalang ibadah, melainkan situasi yang mengundang rahmat berupa keringanan aturan."

Catatan Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat)

Bolehkah menjamak shalat di Masjid karena hujan lebat (bukan dalam perjalanan)?

  • Madzhab Syafi'i, Maliki, & Hambali: Boleh menjamak (Taqdim) shalat Maghrib-Isya atau Dzuhur-Ashar di masjid secara berjamaah, jika hujan sangat lebat yang diyakini menyulitkan jamaah kembali lagi ke masjid untuk waktu shalat berikutnya.
  • Madzhab Hanafi: Tidak Boleh. Shalat jamak murni hanya diizinkan bagi musafir dalam perjalanan, atau saat pelaksanaan ibadah Haji di Arafah dan Muzdalifah.

💡 Catatan Kebijaksanaan: Keputusan ini biasanya diambil oleh Imam Masjid setempat melihat kondisi cuaca dan jamaah. Sebagai makmum, ikutilah keputusan Imam dengan lapang dada untuk menjaga persatuan barisan jamaah.

Wonten Klentu Seratan?

Menawi wonten kesalahan harokat utawi terjemahan, mangga kersoa paring masukan.

👤

Admin Bilik Tafakur

Siap melayani masukan & sapaan

Memuat percakapan... ⏳